Ketua
Unit Pelayanan Bahasa
Unit pelayanan bahasa merupakan unsur pelaksana dilingkungan STAIN untuk menyelenggarakan pengembangan dan pelajara bahasa (Arab dan Inggris) dan pengembangan belajar. Unit pelaksana bahasa dipimpin oleh seorang kepala unit yang bertanggung jawab kepada ketua STAIN. Kepala unit pelayanan bahasa diangkat dan diberhentikan ooleh ketua STAIN dengan pertimbangan senat.
Unit pelayanan bahasa mempunyai tugas dan fungsi :
1. Menyusun konsep rencana dan program kerja dalam pengembangan pengajaran bahasa Arab dan Inggris dan pengembangan sumber belajar dalam lingkungan STAIN
2. Melaksanakan pengajaran bahasa Arab dan Inggris bagi para mahasiswa sebagai mata kuliah prasyarat STAIN
3. Melaksanakan pengajaran bahasa Arab dan Inggris bagi para dosen untuk mempersiapkan diri untuk menempuh studi pasca sarjana
4. Pelayanan bantuan yang berkaitan dengan kemampuan bahasa Arab dan Inggris baik bagi kalangan maupun luar STAIN
5. Pengembangan dan pelayanan akan kebutuhan sumber belajar yang memadai dalam lingkungan STAIN
6. Melaksanakan administrasi dan ketata usahaan
7. Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan
Tenaga pengajar atau dosen mempunyai tugas untuk mengajar bahasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tenaga ahli mempunyai tugas untuk mengembangkan media dan sumber belajar yang diperlukan baik untuk keperluan pendidikan dan pengajaran dalam lingkungan STAIN maupun pelayanan masyarakat.
- 504 kali dibaca
Pimpinan
|
Pembantu Ketua II |
Agenda
Login anggota
Counter
- Site Counter: 55,478
- Unique Visitor: 4,988
- Your IP: 118.97.216.4
- Since: 2012-02-23 13:35:59




