Ketua
Perpustakaan
Sesuai dengan pasal 47 s/d 52 STATUTA STAIN Kerinci yang menyebutkan :
1. Perpustakan adalah unsur penunjang STAIN di bidang kepustakaan
2. Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala yang ditunjuk diantara pustakawan yang senior, bertanggung jawab kepada ketua STAIN dan pembinaannya dilakukan oleh ketua I
3. Kepala perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh ketua STAIN setelah melalui pertimbangan senat
4. Perpustakaan mempunyai tugas merencanakan pengembangan kepustakaan dan perpustakan, mengadakan dan memberikan pelayanan bahan perpustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
5. Fungsi perpustakaan adalah :
- Menyusun konsep rencana program kerja
- Merencanakan pengembangan reverensi
- Merencanakan pelayanan pustakawan
- Mengadakan pemberian pelayanan bahan pustakan
- Memelihara bahan pustaka
- Melaksanakan pelayanan referensi
- Melaksanakan katalogisasi
- Melaksanakan tata usaha perpustakaan
- Melaksanakan administrasi perpustakaan
- Melaksanakan bibiliografi, indeks dan sejenisnya
- Mengendalikan dan mengevaluasi serta menyusun laporan kepustakaan
- Melaksanakan kerjasama antara perpustakaan perguruan tinggi atau badan lain didalam atau diluar negeri
- Melakukan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta menyuusun laporan
6. Perpustakaan terdiri dari :
- Kepala
- Staf administrasi
- Pustakawan
7. Staf administrasi mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan konsep rencana dan program kerja
- Melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan perpustakaan
- Melakukan administrasi keuangan dan kepegawaian serta pertanggungjawaban keuangan
- Melakukan tata arsip persuratan dan statistik
- Melakukan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan
Pustakawan mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pustakawan terdiri dari sejumlah pustakawan dalam jabatan fungsional yang ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja dengan jenis dan jenjang pustakawan yang diatur menurut ketentuan yang berlaku
- 596 kali dibaca
Pimpinan
|
Pembantu Ketua II |
Agenda
Login anggota
Counter
- Site Counter: 55,478
- Unique Visitor: 4,988
- Your IP: 118.97.216.4
- Since: 2012-02-23 13:35:59




