Ketua
Sanksi Pendidikan
1. SANSKI AKADEMIK
Mahasiswa yang melanggar ketentuan administrasi dikenai sanksi akademik sebagai berikut :
- Mahasiswa yang terlambat membayar SPP dinyatakan Stop Out selama satu semester
- Mahasiswa yang melakukan pendaftaran diluar waktu yang sudah ditetapkan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 1.000,- perhari
- Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran satu semester diwajibkan membayarkan SPP semester yang bersangkutan ditambah pembayaran denda yang ditetapkan dengan keputusan ketua STAIN
- Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran dua semester berturut-turut dikenakan sanksi akademik berupa pemutusan studi (dikeluarkan dari STAIN)
- Mahasiswa yang tidak mengajukan program studi pada masa yang telah ditentukan tidak berhak mengikuti perkuliahan, apabila mahasiswa yang bersangkutan mengikuti ujian, nilai yang diperoleh tidak diakui
- Mahasiswa yang kehadirannya dalam mengikuti kuliah kurang dari 75% dari kehadiran dosen dalam satu semester, tidak berhak mengikuti ujian untuk mata kuliah yang bersangkutan dan dinyatakan tidak lulus dalm mata kuliah tersebut
- Mahasiswa yang tidak melaksanakan tugas terstruktur dan/atau tugas-tugas mandiri, kepadanya dikenakan sanksi penundaan atau pembatalan nilai yang diperolehnya oleh dosen yang bersangkutan
- Mahasiswa yang memperoleh IP (indek prestasi) kurang dari 2.00 semester selama empat dikenakan sanksi berupa gugur studi
- Mahasiswa yang mwenghabiskan studi lewat 14 semester tanpa alasan yang dapat diterima dan tidak menyelesaikan studi dinyatakan droup out
- Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan perbaikan skripsi selama enam bulan setelah ujian, maka nilai skripsinya dinyatakan batal dan digantikan dengan ujian skripsi berikutnya
2. SANKSI NON AKADEMIK
Mahasiswa yang melanggar ketentuan non akademik, hokum, dan moral dapat dikenakan :
- Teguran (lisan dan tulisan)
- Peringatan keras (membeat peringatan)
- Skorsing dalam jangka tertentu
- Dikeluarkan dari STAIN
Jenis hukuman diatas ditetapkan dengan keputusan ketua STAIN berdasarkan usulan senat STAIN, setelah memperoleh rekomendasi dari tim khusus dari tim khusus yang terdiri atas berbagai unsure dalam lingkungan STAIN. Pengeluaran mahasiswa dengan alasan non akademik, hanya dapat dilakukan oleh ketua STAIN berdasarkan sidang senat.
- 543 kali dibaca
Pimpinan
|
Pembantu Ketua II |
Agenda
Login anggota
Counter
- Site Counter: 55,478
- Unique Visitor: 4,988
- Your IP: 118.97.216.4
- Since: 2012-02-23 13:35:59




