Sanksi Pendidikan

1. SANSKI AKADEMIK

Mahasiswa yang melanggar ketentuan administrasi dikenai sanksi akademik sebagai berikut :

  • Mahasiswa yang terlambat membayar SPP dinyatakan Stop Out selama satu semester
  • Mahasiswa yang melakukan pendaftaran diluar waktu yang sudah ditetapkan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 1.000,- perhari
  • Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran satu semester diwajibkan membayarkan SPP semester yang bersangkutan ditambah pembayaran denda yang ditetapkan dengan keputusan ketua STAIN
  • Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran dua semester berturut-turut dikenakan sanksi akademik berupa pemutusan studi (dikeluarkan dari STAIN)
  • Mahasiswa yang tidak mengajukan program studi pada masa yang telah ditentukan tidak berhak mengikuti perkuliahan, apabila mahasiswa yang bersangkutan mengikuti ujian, nilai yang diperoleh tidak diakui
  • Mahasiswa yang kehadirannya dalam mengikuti kuliah kurang dari 75% dari kehadiran dosen dalam satu semester, tidak berhak mengikuti ujian untuk mata kuliah yang bersangkutan dan dinyatakan tidak lulus dalm mata kuliah tersebut
  • Mahasiswa yang tidak melaksanakan tugas terstruktur dan/atau tugas-tugas mandiri, kepadanya dikenakan sanksi penundaan atau pembatalan nilai yang diperolehnya oleh dosen yang bersangkutan
  • Mahasiswa yang memperoleh IP (indek prestasi) kurang dari 2.00 semester selama empat dikenakan sanksi berupa gugur studi
  • Mahasiswa yang mwenghabiskan studi lewat 14 semester tanpa alasan yang dapat diterima dan tidak menyelesaikan studi dinyatakan droup out
  • Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan perbaikan skripsi selama enam bulan setelah ujian, maka nilai skripsinya dinyatakan batal dan  digantikan dengan ujian skripsi berikutnya

2. SANKSI NON AKADEMIK

Mahasiswa yang melanggar ketentuan non akademik, hokum, dan moral dapat dikenakan :

  • Teguran (lisan dan tulisan)
  • Peringatan keras (membeat peringatan)
  • Skorsing dalam jangka tertentu
  • Dikeluarkan dari STAIN

Jenis hukuman diatas ditetapkan dengan keputusan ketua STAIN berdasarkan usulan senat STAIN, setelah memperoleh rekomendasi dari tim khusus dari tim khusus yang terdiri atas berbagai unsure dalam lingkungan STAIN. Pengeluaran mahasiswa dengan alasan non akademik, hanya dapat dilakukan oleh ketua STAIN berdasarkan sidang senat.

Pimpinan

Agenda

Pelaksanaan Wisuda tanggal 28 Desember 2011

Password Aplikasi Siakad bagi mahasiswa TA 2011-2012 sudah dapat diambil di bagian Akademik

Perpanjangan pembayaran SPP sampai tanggal 30 September 2011. tempat pembayaran di Bagian Keuangan STAIN Kerinci

Diumumkan kepada seluruh dosen dan karyawan STAIN Kerinci untuk ikut melaksanakan upacara dalam rangka Hari Kesadaran Nasional, pada :

Hari                  : Senin

Tanggal            : 19 September 2011...

Khusus untuk konsumsi makan siang bisa diambil oleh wisudawan/i atau orang yang dipercaya dengan membawa bukti  kupon yang telah dibagikan,  dirumah makan yang tertera pada kupon.

Pendaftaran Mahasiswa baru STAIN Kerinci paling lambat tanggal 1 Juli

Batas Pembayaran SPP mahasiswa STAIN Kerinci untuk semester Genap mulai tanggal 15 Januari s/d 15 Februari 2011

Login anggota

                   


Counter

  • Site Counter: 55,478
  • Unique Visitor: 4,988
  • Your IP: 118.97.216.4
  • Since: 2012-02-23 13:35:59